Umum

Disperindag Surabaya Dinilai Lambat Dalam Menindak Pasar Grosir Illegal

Portaltiga.com-Ramainya polemik pasar lingkungan yang diduga melayani penjualan grosir di Tanjungsari dan Dupakhingga saat ini ternyata masih belum tuntas. Dinas Perdagangan Kota Surabaya dan Satpol PP dinilai lamban mengambil sikap tegas. Meski dua komisi di DPRD Surabaya sudah menaruh perhatian terhadap polemik itu segera diakhiri. namun dari pihak SKPD belum juga bergerak cepat untuk melakukan penindakan terhadap pasar grosir. Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mazlan Mansur dan Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto misalnya, mendesak Dinas Perdagangan dan Satpol PP tegas menegakan peratuan daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat. Sebab pasar yang semestinya menjual eceran tapi nekat menjual secara grosir itu tidak bisa ditolerir. Menurut Herlina, pemerintah sudah mengatur jika pasar induk grosir hanya diperbolehkan berdiri dan beroperasi di kawasan pinggiran kota agar tidak membunuh atau mematikan pasar lingkungan sekitarnya. "Pasar grosir yang ada di tengah kota, secara tidak langsung akan membunuh pasar lingkungan. Pasar grosir jelas punya harga jual lebih murah, ini yang kemudian menyebabkan persaingan harga tidak sehat. Saya yakin Bu Wali (Tri Rismaharini) juga punya kepentingan melindungi pasar lingkungan," tandas politisi Partai Demokrat itu. Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih yang selama ini sudah dikonfirmasi, akhirnya buka suara. Bahkan, ia janji dalam waktu dekat ini akan menjelaskan kepada media. Ia akan koordinasi dengan Kabag Humas Pemerintah Kota Surabaya M Fikser. "Oke (disampaikan dalam jumpa pers), mudah-mudahan beliau (M Fikser) setuju, terang Arini melalui pesan singkat, Rabu (3/5/2017). Saat ini, kata Arini, dirinya masih konfirmasi kepada M. Fikser untuk bisa menggelar jumpa pers dalam waktu dekat. Ia berharap jumpa pers itu bisa terwujud dalam minggu ini. Mohon maaf saya masih konfirmasi waktu dengan Pak Fikser untuk bisa ketemu dengan teman-teman wartawan, mudah-mudahan bisa terwujud dalam minggu ini, kata dia. Ditempat terpisah, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto saat dikonfirmasi mengaku, tidak berbuat banyak untuk menertibkan pasar lingkungan yang diadukan pedagang Pasar Induk osowilangun ke Komisi B karena diduga melakukan penjualan secara grosir dan otomatis melanggar perda. Para pedagang di PIOS menuntut pasar yang melanggar perda segera ditutup. "Kami menunggu Dinas Perdagangan, bantuan penertiban (bantib) belum kita terima, bagaimana kita bisa jalan. Tanpa bantib, kita tidak bisa," kata Irvan saat ditemui di kantornya, Rabu (3/2/2017). Irvan yang juga Plt BPD dan Linmas ini meminta kepada wartawan untuk konfirmasi langsung ke Dinas Perdagangan agar mendapat penjelasa. "Monggo jelasnya ke Dinas Perdagangan,"ungkapnya.(Trish)    

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait