Umum

Disinyalir Beralih Fungsi, DPRD Surabaya Soroti Peruntukan Rumah Dinas PDAM

Baca Juga : Langkah Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya Bersinar Setelah Ada Kepastian Dari Golkar

Portaltiga.com - DPRD Kota Surabaya menyoroti perumahan milik PDAM Surya Sembada Surabaya yang disinyalir beralihfungsi. Perumahan yang sedianya diperuntukan untuk tempat hunian karyawan tersebut, kini berubah menjadi warung kopi dan tidak dihuni karyawan. Hal ini tampak seperti beberapa rumah dinas PDAM yang terletak di Jl. Upa Jiwa dan Ngagel Rejo. Beberapa rumah dinas tersebut berubah fungsi menjadi warung kopi. Kabarnya, rumah tersebut sengaja disewakan. Bahkan, terdapat rumah dinas yang belum laku disewa lantaran masih terdapat spanduk promosi yang menyebut rumah tersebut bisa disewa. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya, Arif Fathoni SH mengatakan, apabila benar pihak PDAM sengaja menyewakan perumahan dinas untuk kepentingan selain karyawan maka kurang elok (baik,red). Menurutnya, akan lebih bagus kalau perumahan yang memang sedianya untuk karyawan digunakan benar-benar untuk kebutuhan tempat tinggal karyawan. Baca juga: Datangkan Air Umbulan PDAM Surya Sembada Berencana Tidak Bayar Deviden "Biasanya rumah dinas itu untuk level manajemen menengah ke atas, kalau mereka ndak butuh rumah ya akan lebih baik dimanfaatkan menjadi mess karyawan," kata Anggota Komisi A DPRD Surabaya tersebut, Selasa (14/1/2020). Menurutnya, banyak karyawan yang masih belum memiliki tempat tinggal yang tetap untuk nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan PDAM. "Dengan dijadikan mess bakal meningkatkan keaejahteraan karyawan, sebab tidak perlu lagi keluar biaya kontrak atau kos rumah," katanya. Toni, demikian politisi muda mantan jurnalis ini karib disapa, juga menyoroti nilai ekonomis dan hukum dari praktik sewa menyewa rumah dinas PDAM. Menurutnya, dari sisi hukum tidak masalah sepanjang hasil sewa menyewa tersebut masuk ke dalam pendapatan PDAM yang dilaporkan secara rutin. Namun, katanya, akan menjadi masalah ketika hasil sewa menyewa tidak masuk ke kas pendapatan PDAM. "Ini bisa jadi pasal korupsi, makanya perlu ditelusuri. Jangan jangan semua disewakan namun hasilnya menguap," katanya. Senada dengan Toni, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafii meminta PDAM Surya sembada melaporkan segala bentuk kegiatan bisnis terkait aset yang disewakan. "Sebetulnya kalau dari sudut pandang bisnis perusahaan daerah tidak masalah. Namun, harus dilaporkan pemasukan perusahaan. Jangan sampai kemudian tidak menjadi laporan pendapatan atau tidak tercacat," tegas Imam Syafi'i, Selasa (14/1/2020). Lebih jauh, politisi partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menjelaskan bahwa terkait aset perusahaan daerah menjadi tanggung jawab direksi yang nantinya dilaporkan kepada Pemerintah Kota. Karena itu, segala bentuk bisnis dan pemanfaatan aset menjadi tanggungjawab perusahaan daerah dan akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Ya nanti dilaporkan saat RUPS dengan direksi dan komisaris. Disitu nanti akan dilaporkan pada pemilih saham termasuk Pemerintah Kota," jelasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

IPM Surabaya Naik, DPRD Beri Apresiasi

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Surabaya mengalami kenaikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya, selama 2020-2023, IPM Surabaya rata-rata meningkat sebesar 0,49 persen per tahun …

DPRD Surabaya Kritisi Pemkot Yang Ingin Rubah Perda RTRW

Pemkot Surabaya berencana melakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perubahan itu dituangkan dalam usulan perubahan Perda Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034. …