Umum

Dinas Pendidikan Jatim Susun Juknis Tambahan Penghasilan GTT dan PTT

Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Soroti Tantangan Pembaruan Peralatan di BLK Kediri

Portaltiga.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur segera menyiapkan petunjuk teknis (juknis) terkait pencairan tambahan penghasilan bagi guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT). Kepala Dindik Jawa Timur Saiful Rahman mengaku, selama ini belum ada juknis yang mengatur penerimaan gaji tambahan bagi GTT/PTT. Bagi sekolah yang mampu, anggaran Rp 750 ribu untuk satu guru honorer bisa menjadi tambahan penghasilan. Namun untuk yang tidak, masuk sebagai gaji. "Kita data supaya sama semua pola menjadi tambahan penghasilan, yang berkaitan dengan penerimaan GTT/PTT," ujar Saiful Rahman usai menghadiri rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (14/3/2019). Saiful Rahman menyebut, penyelarasan pola penerimaan tambahan penghasilan bagi guru honorer sedang dilakukan pembahasan juknisnya. Dengan begitu diharapkan kedepan bisa menjadi solusi kesejahteraan GTT/PTT yang selama masih dianggap kurang layak. Poin penting yang ada di dalam juknis adalah dana yang diturunkan Pemprov Jawa Timur sebesar Rp 750 ribu per guru menjadi tambahan penghasilan, bukan masuk di dalam gaji. "Sebentar lagi selesai, tapi mungkin ada yang tertentu misalnya Surabaya GTT/PTT-nya sudah tinggi ya tidak menjadi tambahan penghasilan," urainya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Daim mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan dalam memperbaiki skema penyaluran penghasilan tambahan GTT/PTT. Ia berharap juknis tersebut dapat memperbaiki kesejahteraan guru honorer. Setidaknya mereka memperoleh penghasilan yang mendekati upah minimum kabupaten/kota (UMK). "Dari yang sebelumnya hanya mendapat Rp 1 juta perbulan, bisa kalau seperti di kota Malang UMK Rp 2,4 juta, penghasilannya bisa Rp 1,750 juta," kata Suli. Perlu diketahui, APBD 2019 telah disepakati alokasi anggaran Rp 228 milyar untuk 21.754 orang GTT/PTT. Jumlah itu setara Rp 750 ribu per orang yang diberikan 14 kali dalam setahun. Rinciannya, gaji dua belas bulan ditambah gaji ke-13 yang diberikan saat lebaran, dan gaji ke-14 ketika tahun ajaran baru. Suli meminta ketentuan itu dilaksanakan Dindik Jatim. Sehingga tambahan penghasilan yang semestinya bisa menambah kesejahteraan GTT/PTT. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait