Umum

Dikeluhkan Warga, Program Sertifikasi Tanah Harus Transparan

Portaltiga.com-Program sertifikasi tanah yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus transparan jangan ditutup-tutupi jika harus membayar selain kewajiban bayar administrasi. Tidak transaparannya program ini sangat dikeluhkan oleh warga Kota Surabaya. Banyak warga mengikuti program Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) prakteknya ternyata dibebani oleh biaya-biaya lainnya. Salah satu warga RT 4 RW 5 kelurahan Bulak, kecamatan Bulak-Surabaya, Yanto mengatakan, kita senang sekali dengan adanya program tersebut, namun kenyataannya, antara sosialisasi dengan praktek dilapangan tidak sesuai. Berdasarkan sosialisasi dari BPN kemarin, warga hanya dikenakan biaya kurang lebih Rp 600 ribu, itu termasuk biaya pendaftaran, pengukuran, panitia A dan pasang patok. Tapi informasi dari kelurahan warga masih dikenakan biaya NJOP, pajak penjualan dan pajak pembelian kalau di hitung-hitung biaya yang harus dikeluarkan bisa mencapai puluhan juta rupiah, " ujarnya, kepada wartawan, di Bulak-Surabaya, akhir pekan lalu (12/11/16). Ia menambahkan, banyak warga menganggap program tersebut tidak berpihak pada masyarakat tingkat bawah, pasalnya biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh BPN RI sebesar Rp 545 ribu untuk pengurusan sertifikasi tanah dengan ukuran tanah 0 - 500 M2 ternyata tidak sesuai dengan prakteknya. Kenyataan dilapangan warga masih dibebani biaya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),pajak penjualan dan pajak pembelian, sehingga biaya yang harus dikeluarkan warga bisa mencapai puluhan juta rupiah. Sementara itu, Ketua RT 04/RW 05 kelurahan Bulak kecamatan Bulak,Kusairi membenarkan adanya informasi dari kelurahan warga masih harus membayar NJOP, pajak pembelian dan pajak penjualan, kalau pembelian dibawah tahun 1997 biayanya nol persen, kalau di atas tahun 1997 pajak penjualan dan pembelian dikenakan biaya dua setengah persen. " Rumusan tersebut saya peroleh dari kelurahan, untuk kejelasannya, Senin besok saya mau tanyakan lagi di kelurahan terkait hal itu,"jelasnya. Salah satu warga lainnya yang sempat dikonfirmasi mengenai hal ini, seperti Mat Lila, warga Wonokusumo Surabaya, mengakui dirinya sudah mendaftarkan tanah saya ke BPN, segala berkas persyaratan sudah saya penuhi semua termasuk, biaya pengukuran, pendaftaran, materai dan pasang patok, semua kurang lebih Rp 600 ribuan, menurut petugas BPN ada persyaratan yang kurang, saya disuruh ke notaris, setelah dinotaris saya dikenakan biaya Rp 11,500 ribu, itu termasuk biaya BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan). Kalau saya harus membayar biaya segitu, uangnya saya dapat dari mana, percuma BPN gembar gemborkan sertifikat massal, kalau biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan yang disosialisasikan, ya harus benar-benar transparan lah agar masyarakat tidak kecewa."ungkapnya. (Trish)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait