Intermezzo

Dianggap Langgar Putusan MA, Muktamar Islah PPP Rawan Gugatan Hukum

  Portaltiga.com: Kisruh di internal PPP tampaknya akan terus berkepanjangan meski akan menggelar Muktamar islah PPP yang akan digelar dalam waktu dekat ini. Alasannya, Muktamar islah tersebut oleh pihak PPP kubu Djan Faridz telah melanggar keputusan MA nomor 601. Pelaksanaan muktamar nantinya akan terancam gugatan. Karena memang, muktamar yang dilakukan bisa sia-sia, ujar mantan Ketua DPW PPP Jatim Mujahid Ansori saat ditemui di Surabaya, Jumat (1/4). Mujahid mengatakan pelaksanaan muktamar sebenarnya tidak mungkin digelar karena munculnya putusan Mahkamah Agung (MA) mempertegas kembali pada putusan muktamar Jakarta. Apalagi ada putusan pengadilan dan Mahkamah Partai, jelasnya. Mujahid menambahkan pihak Djan Faridz sudah memberikan solusi agar menggelar Mukernas untuk menyelesaikan masalah di internal PPP. "Pak Djan Faridz sudah legowo untuk islah kalau mukernas,"tandasnya. (Yudhie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait