Umum

Dewan Surabaya Gelar Hearing Kedua Masalah Pembangunan Trans Icon Ahmad Yani

Baca Juga : Bagikan Takjil, Jurnalis Dewan Surabaya Ingin Jaga Kondusifitas Surabaya Jelang Pilkada

Portaltiga.com - Komisi C DPRD Kota Surabaya untuk kedua kalinya memanggil manajemen Trans Mart, terkait progres proyek Trans Icon di Jalan A.Yani-Surabaya. Pemanggilan ini merupakan langkah DPRD untuk mediasi antara pihak Trans Mart dengan sejumlah warga yang terdampak pembangunan Trans Icon. Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Camelia Habiba saat memimpin hearing mengatakan, hearing kali ini untuk melihat resume yang diberikan Komisi C kepada Trans Mart pada hearing Bulan Maret lalu, sejauh mana kewajiban-kewajiban pemilik proyek Trans Icon, hasilnya mulai terlihat diantaranya soal perijinannya. "Tapi dari sisi warga belum ada titik temu karena masih banyak tuntutan warga ke pihak Trans Mart, untuk itu hari ini kita panggil lagi hearing di dewan." ujarnya kepada wartawan usai hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (08/07/19). Ia menjelaskan, tuntutan warga soal kompensasi sebenarnya sudah dilakukan dari pihak Trans Mart, hanya saja warga yang berada di ring satu yaitu warga RT 02/RW 01 Kelurahan Gayungan dari proyek Trans Icon tidak mau jika kompensasi diberikan hanya Rp4 juta per KK. Camelia Habibah nenambahkan, agar masalah ini cepat clear Jumat tanggal 12 Juli 2019 Komisi C akan sidak ke lokasi proyek Trans Icon. Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron mengatakan, pasca hearing Bulan Maret lalu proyek Trans Icon dihentikan sementara sampai Bulan Juli ini, karena masih ada persoalan dengan warga terdampak proyek, padahal pihak Trans Mart sudah mememuhi kewajibannya dalam membangun proyek Trans Icon. "Tiga bulan proyek Trans Icon terhenti ini sangat merugikan Trans Icon, oleh karena itu kita akan lihat ke lokasi proyek." terang Buchori Imron. Usai hearing, VP Coorporate Communication Trans Mart, Satria Hamid mengatakan, kami sudah mematuhi semua aturan sebelum proyek Trans Icon dimulai soal perijinan, kompensasi untuk warga seperti debu, kerusakan, dana pembangunan sosial seperti masjid, dan fasum. Satria Hamid menambahkan, kompensasi sudah kita berira sebesar Rp4 juta per KK mulai tempat tinggal warga radius 100 sampai 200 meter dari lokasi proyek Trans Icon. Namun, ada warga di RT02/RW01 Kelurahan Gayungan tidak mau menerima kompensasi dengan alasan terlalu minim. "Kita koorporatif untuk menyelesaikan masalah ini, karena kita pengembang juga dirugikan akibat tiga bulan proyek terhenti karena masih ada protes warga." kata Satria Hamid. Ditempat yang sama, Ahmad Sadeli Tomo Ketua RT 02/ RW 01 kel.Gayungan mengatakan, warga RT02 hanya mencari keadilan, untuk itu ia berharap dewan membantu warga RT02 agar kompensasi cepat diberikan. Ahmad Sadeli menambahkan, keadilan disini mengapa warga Menanggal yang jaraknya jauh dari proyek Trans Icon sudah clear diberikan kompensasi, sementara warga Gayungan sampai saat ini belum dapat kompensasi. "Kita akui memang kompensasi yang kita minta berbeda dengan warga Menanggal, tapi karena warga RT02 RW 01 Kelurahan Gayungan radiusnya cukup dekat dengan proyek Trans Icon."ungkapnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …