Politika

Dewan Minta ASN Pemprov Taati Aturan di Pilgub Jatim

Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Soroti Tantangan Pembaruan Peralatan di BLK Kediri

Portaltiga.com - Komisi A DPRD Jatim angkat bicara terkait tersebarnya foto di medsos yang di dalamnya terdapat salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang mengacungkan dua jari. Foto yang diposting oleh akun @ahmyamin itu menampilkan Asisten II Bidang Perekonomian Fattah Yasin dan staf di salah satu biro di Pemprov Jatim sangat disayangkan. Anggota Komisi A dr Agung Mulyono mengatakan, tindakan semacam itu patut diduga punya afiliasi terhadap salah satu pasangan calon gubernur. Karena tanda dua jari identik dengan paslon nomer urut 2 sebagai simbol kampanye. "Saya minta inspektorat, BKD dan juga Bawaslu Jatim memanggil ASN yang bersangkutan, ujar Agung, Rabu (25/4/2018). Jika memang terbukti bersalah, maka mereka akan mendapat sanksi tegas. Apalagi saat ini, proses pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut, seorang ASN yang diduga melakukan pelanggaran lebih dulu dipanggil secara tertulis oleh pejabat yang berwenang untuk pemeriksaan. Apabila pemanggilan tersebut tidak dipenuhi akan dilakukan pemanggilan kedua. Apabila pada tanggal pemeriksaan kedua ASN yang bersangkutan tidak hadir juga, maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. Nah, sekarang, berdasarkan imbauan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, proses tersebut dipersingkat. ASN akan langsung diberhentikan sementara setelah sidang selesai digelar. "Jadi prosesnya tidak panjang seperti PP Nomor 53 tahun 2010. Lisan dulu, tertulis dua kali, ya kepanjangan. Jika ASN terbukti melanggar netralitas, sidang selesai, kemudian diberhentikan sementara," ucap politisi Partai Demokrat ini. "ASN wajib hati-hati, selfie sama paslon saja nggak boleh kok. Begitu juga mendampilkan simbol-simbol, imbuhnya. Selain itu, Agung juga mengingatkan, berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB dan Kemendagri. "Kalau kemarin Bawaslu dan Panwaslu agak seperti macan ompong, bisa mengawasi tapi tidak punya taring. Sekarang melalui UU No. 10 tahun 2016 sudah diberi taring. Dan dalam konteks ASN bisa, memberikan informasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi bagi mereka yang terlibat (melanggar netraliras)," kata Agung. Di UU No 10/2016, tentang Pilkada di pasal 70 dan 71 jelas mengatur tentang larangan ASN membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Begitu juga di UU 7 pasal 283 tahun 2017 tentang pemilu terdapat aturan terkait larangan ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, dikuatkan Surat menPAN-RB nomer B/71/M.sm.00.00/2017 poin (e) terdapat larangan mengunggah atau menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto atau visi-misi pasangan calon melalui media sosial. Menurut saya perilaku ASN di medsos dibatasi dengan aturan-aturan yang wajib ditaati, pungkas Agung. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait