Olahraga

Dana Kesehatan Masyarakat Belum Cair, DPRD Kota Surabaya Berang

Portaltiga.com-Terkait belum cairnya dana kesehatan ribuan warga peserta BPJS dari Kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Komisi D DPRD Kota Surabaya dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengurusi persoalan dana kesehatan tersebut. Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya, Agustin Poliana, mengatakan, berdasarkan keterangan dari Dinas kesehatan, persoalan tersebut diakibatkan oleh proses percetakaan yang berlangsung lama. Menurut informasi proses cetaknya lama, ini yang saya bikin heran mengapa belum juga cair. Pasalnya, Peserta PBI yang iurannnya dibayar oleh pemerintah kota belum menerima kartu pelayanan kesehatan sejak tahun 2015. Seharusnya sudah diterima, tapi kenyataannya belum, ujarnya di gedung dewan, Senin (23/01/17). Ia mengakui, tak semua peserta PBI tak menerima kartu pelayanan kesehatan gratis dari pemerintah kota. Dari Jumlah penerima PBI sekitar 270 ribu, warga penerima manfaat yang belum mendapatkan masih ribuan orang. Dan, setiap tahun, pemerintah kota menganggarkan dana sekitar Rp. 600 M untuk peserta PBI. Untuk itu, kalangan dewan, Selasa (24/1) akan memanggil beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari solusinya. Kita akan panggil Dinas Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan, Perlindungan Ibu dan Anak (DP5A), Dinas Kesehatan, BPJS dan Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otoda, terangnya Agustin mengatakan, selama ini informasi dari pihak pemerintah kota, bagi warga yang belum menerfima kartu PBI, bisa menggunakan KTP atau menunjukkan NIK. Namun, ironisnya di rumah sakit , mekanisme tersebut justru tak berlaku. Karena, pihak rumah sakit mensyaratkan adanya bukti fisik atau fotocopy. Makanya, sampai saat ini masih banyak yang belum manfaatkan. Padahal, sudah ditanggung pemerintah kota, katanya Menurutnya, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, sebagian masyarakat menemui dilemma. Jika menggunakan fasulitas PBI, namun belum menerima kartunya. Sedangkan, apabila menggunakna jalur mandiri, ternyata sudah terdaftar di PBI sehingga tak bisa direalisasikan. Kalau naik kelas, gak bisa gunakna karena masih ada persoalan, tandasnya Politisi PDIP tersebut mengatakan, para peserta BPJS dari jalur PBI, meliputi para lansia, kader posyandu, Modin, Bunda PAUD,  masyarakat miskin maupun relawan masyarakat lainnya. Apabila tak bisa menggunakan fasilitas PBI, masyarakat miskin bisa menggunakan surat SKTM (Surat Keterangan Tak Mampu), namun fasilitas tersbbut hanya bisa digunakan sekali saja. Jadi dibatasi penggunaannnya sekali, setelah itu didaftarkan ke PBI.Dibanding fasilutas SKTM, jalur PBI lebih hemat. Apabila menggunakan SKTM penggunaannnya no limit. Sedangkan PBI, nilainya per tahun sekitar Rp. 300 ribu per orang. (Trish)    

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait