Umum

Daftar 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Kecuali Penuhi 4 Syarat Ini

Baca Juga : DPRD Surabaya Minta Pemkot Atasi Pengangguran Dengan Program Detil dan Konkret

Portaltiga.com - Indonesia resmi melarang masuk kedatangan warga negara asing (WNA) dari 14 negara terkait penyebaran varian Covid-19 Omicron mulai hari ini, Jumat (7/1/2022). Larangan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Keempat belas negara tersebut adalah: Afrika Selatan Botswana Norwegia Perancis Angola Zambia Zimbabwe Malawi Mozambique Namibia Eswatini Lesotho Inggris Denmark Diketahui, empat negara pertama dilarang masuk ke Indonesia karena adanya transmisi komunitas varian Omicron. Sementara delapan negara selanjutnya tak boleh masuk Indonesia karena secara geografis terletak berdekatan dengan negara dengan transmisi komunitas. Untuk Inggris dan Denmark, larangan pemerintah didasari atas jumlah kasus konfirmasi Omicron yang melebih 10.000 kasus. Bukan hanya WNA dari negara-negara tersebut, tetapi larangan masuk Indonesia juga berlaku bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjunginya dalam kurun waktu empat belas hari. Namun, aturan itu tidak berlaku bagi WNA dengan empat kriteria. Pertama, tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara-negara tersebut. Kedua, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ketiga, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA). Keempat, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L). Sementara itu, pemerintah juga telah menetapkan 9 pintu masuk bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Berikut daftar 9 pintu masuk Indonesia: Bandara Soekarno Hatta, Banten Juanda, Jawa Timur Sam Ratulangi, Sulawesi Utara Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau Tanjung Pinang, Kepulauan Riau Nunukan, Kalimantan Utara Pos Lintas Batas Negara Aruk, Kalimantan Barat Entikong, Kalimantan Barat Motaain, Nusa Tenggara Timur Selain itu, ketentuan tersebut mencantumkan lokasi-lokasi karantina terpusat yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Adapun tempat karantina terpusat hanya diperuntukan bagi empat kelompok WNI yaitu pekerja migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia dan pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Kemudian, pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional. (kompas.com)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait