Umum

Cari Data Orang Hilang Klik Aja Aplikasi SKOT

Portaltiga.com - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur membuat terobosan baru, yakni sistem bernama Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT) yang diperuntukan bagi pelayanan terhadap orang terlantar. Aplikasi berbasis secara online itu kontennya sendiri berisikan seperti surat kehilangan, data orang hilang. Serta minta bantuan dana untuk bisa pulang kembali ke rumah karena kehabisan ongkos. Kepala SPKT Polda Jawa Timur AKBP Andre Manuputty  mengatakan, inovasi yang dilakukan SPKT ini adalah salah satu program Jenderal Tito Karnavian Kapolri, dalam memberikan pelayanan publik ke masyarakat. Salah satunya yakni SKOT sistem berbasis online, yang secara otomatis data laporan di SPKT Polda Jawa Timur ini akan langsung terkoneksi ke Dispenduk, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan dan Organda, sehingga muncul dilakukan MoU. Dalam MoU itu sendiri dijelaskan mengenai keunggulannya, yakni pertama untuk mempercepat proses pembuatan SKOT. Kedua, bisa menyimpan identitas orang terlantar secara menyeluruh dan terpadu SPKT se-Jawa Timur, sehingga tidak terjadi duplikasi data antara SPKT jajaran dan Dinas Sosial. "Kemudian memberikan jaminan keamanan sampai alamat yang dituju dengan disaksikan ketua RT dan RW setempat," kata AKBP Andre Manuputty usai melakukan MoU dengan Dispenduk, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan dan Organda, di SPKT Mapolda Jawa Timur, Selasa (10/10/2017). Dengan adanya aplikasi SKOT ini, polisi berharap SPKT Polda Jatim mampu memberi pelayanan yang lebih efektif, efisien dan profesional terhadap masyarakat yang datang untuk membuat melapor. "Saya harapkan dengan aplikasi online SKOT ini dapat lebih efektif, dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada orang terlantar," ujar mantan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya. Selain itu, harapan kedepannya, pelayanan SKOT secara online akan dibuatkan situs atau website. Dengan maksud mempermudah untuk mengetahui siapa saja orang yang hilang dan terlantar.(ssn/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait