Umum

Cabai Impor Akan Diuji BB POM Surabaya Ke Laboratorium

Portaltiga.com - Pasca temuan cabai impor asal China dan India di sejumlah daerah di Jatim, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Surabaya bergerak cepat. BB POM Surabaya akan melakukan uji laboratorium untuk mengetahui kandungan pewarna dan kandungan pengawet yang ada di cabai tersebut. "Uji cepat segera kami lakukan. Cabai impor dari Cina dan India yang belakangan marak beredar di pasar-pasar tradisional di Jatim, harus diketahui apakah ada kandungan pengawet atau tidak," Kepala Balai Besar POM Surabaya, Retno Kurpaningsih kepada wartawan usai pertemuan dengan Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf di ruang kerjanya, Kamis (23/2). Hari ini, BB POM Surabaya menunggu sampel dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperaindag) Jatim. Jika sampel tersebut sudah diterima, maka BB POM Surabaya segera melakukan uji laboratorium terhadap cabai impor itu. "Hasilnya baru besok keluar," ucapnya.   Dijelaskan, kalau dilihat dari penampakan cabe kering impor ini, maka uji laboratorium akan dilakukan untuk mengetahui dua hal yaitu kandungan pewarna dan kandungan pengawet yang ada di cabai tersebut. Warna merah yang ada di makanan seperti yang nampak di cabe kering ini kemungkinan mengandung bahan pewarna jenis rodamin dan berpengawet formalin. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah cabai impor itu ada formalinnya. "Jika mengandung satu saja unsur apakah rodamin atau formalin, maka kami akan langsung merekomendasikan ke Disperindag untuk mengambil langkah," ujarnya. Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengaku telah meminta Disperindag untuk meneliti lebih lanjut keberadaan cabai merah kering asal Cina dan India ini. Pihaknya tidak ingin cabai tersebut diberi bahan pengawet atau formalin. "Setelah dilakukan ceking, cabai ini ternyata sudah memenuhi persyaratan uji di negaranya masing-masing. Tapi, kami tetap akan meneliti lagi apakah mereka sudah mengantongi izin APIU (Angka Pengenal Impor Umum) atau izin peredaran impor untuk masyarakat umum," jelasnya. Selama ini, selain APIU, juga ada izin APIP atau Angka Pengenal Impor Produsen. Impor APIP hanya untuk konsumsi produsen atau konsumsi perusahaan. "Jika impor cabai ternyata APIP, maka pemerintah akan segera menarik seluruh cabai tersebut dari pasaran," tandasnya. Disperindag Jatim sendiri, hingga saat ini masih terus melakukan investigasi. Hasil pemeriksaan awal, di Tulungagung saja, cabai impor ini dipasok sekitar 4-5 ton perminggu. "Kami juga menemukan di daerah lain seperti Sidoarjo, Blitar serta beberapa daerah lainnya. Jumlahnya banyak," kata Kepala Disperindag Jatim Ardi Prasetiawan. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait