Kabar Kita

Butuh Biaya Beli Obat Saat Hamil, Pasutri Empat Kotak Amal

  Portaltiga.com: Pasangan suami istri (Pasutri) babak belur dihajar warga lantaran mencuri kotak amal masjid Anshorullah di desa Jemirahan Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/1/2016). Kedua Pasutri itu yakni Aan Kurnaifi (23) warga Janganasem RT 5 RW 13 Jabon Sidoarjo dan istrinya bernama Latifa (21) warga desa Bendungan Kecamatan Kraton Pasuruan. "Awalnya saya kira tamu, tiba-tiba masuk ke teras masjid dan mengambil kotak amal. Kemudian kotak itu dibuka disamping kuba. Setelah itu mereka melarikan diri," kata Tika (50) salah satu warga setempat yang memergoki aksi pelaku. Spontan, Tika kemudian berteriak maling, maling. Teriakan tersebut diketahui oleh warga yang berada di sekitar lokasi. Warga pun kemudian mengejar pelaku dan menghadiahkan bogeman kepada pencuri itu. Akhirnya, pipi Aan Kurnaifi sebelah kanan membengkak bekas pukulan warga. Dihadapan petugas, Latifa mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena untuk membeli obat-obatan. Dia mengaku, jika saat ini sedang mengandung satu bulan. Dia pun mengakui jika sudah tiga kali ikut bersama suaminya mencuri kotak amal masjid dan mushollah di tempat lain. Sementara itu, Aan Kurnaifi tak mampu berbicara karena bibir dan pipinya sebelah kanan membengkak bekas hantaman warga. Ia hanya memegangi pipinya dan sesekali berbicara namun suaranya tidak jelas. Kapolsek Jabon Sidoarjo AKP M Mukari membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa pelaku ini sudah 5 kali melakukan pencurian kotak amal diantaranya dua kali di masjid daerah Pandaan Pasuruan, dan yang ketiga kalinya di masjid Jemirahan, Trompo dan Dukuhsari Jabon Sidoarjo. "Pelaku ini sudah 5 kali melakukan pencurian. Namun, aksinya baru ketahuan warga saat mencuri uang kotak amal masjid di Desa Jemirahan Jabon," ujar AKP Mukari kepada wartawan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tang, obeng dan kunci inggris yang digunakan oleh pelaku, serta uang senilai Rp 94.000. "Kedua pelaku ini kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Mukari. (Dik). Sent from my BlackBerry® via Smartfren EVDO Network

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait