Umum

Buruh Turun ke Jalan, Ini Tanggapan PDIP dan Demokrat Jatim

Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Soroti Tantangan Pembaruan Peralatan di BLK Kediri

Portaltiga.com - Menanggapi aksi buruh menolak Undang-undang Omnibus Law, Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP, Hari Putri Lestari menegaskan butuh memberikan pemahaman ke pekerja. Sesungguhnya terbitnya UU tersebut akan membantu terciptanya lapangan pekerjaan. Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim ini menjelaskan, ada kepentingan lebih besar mengawal pekerja ditanah air. Salah satunya dengan mempermudah investasi untuk membuka lapangan pekerjaan baru. "Banyak diketahui, dampak pandemi pengusaha menutup usahanya. Sehingga PHK terjadi. Namun dengan UU Omnibus Law ini, diharapkan akan menarik investasi," tuturnya. Politisi yang juga dikenal dekat dengan pekerja Jawa Timur ini, menegaskan komunikasi menjadi sangat penting. "Sehingga, banyak kepentingan antara kedua belah pihak (pengusaha dan pekerja) terwadahi. Dengan pola itu, muncul lapangan kerja baru," tandas dia. Pihaknya pun mengaku sudah menerima keluhan pekerja. Bahkan dirinya menyampaikan banyak sisi positif dari Undang-undang Omnibus Law untuk menarik investasi. "Membangun kepercayaan investor menjadi snagat penting, karena itu undang-undang tersebut dibuat," tegas HPL sapaan akrabnya. Sementara, anggota DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, Hartoyo tetap kekeh bahwa keputusan Undang-undang Omnibus Law merugikan kepentingan pekerja. Fraksi Demokrat memastikan merangkul 8 fraksi di DPRD Jatim untuk mengawal kepentingan buruh Jawa Timur yang dirugikan setelah pengesahan UU Omnibus Law. "Kami akan berkomunikasi dengan semua fraksi di dewan Jatim. Upaya ini untuk bersama-sama mengawal kepentingan jutaan pekerja di Jawa Timur yang terimbas keputusan UU Omnibus Law," tegas Hartoyo. Mantan Ketua Fraksi Denokrat DPRD Jatim ini yakin, dirinya didukung 119 anggota dewan Jatim. Karena upaya mengawal pekerja Jatim adalah kepentingan keamanan dan kenyamanan warga Jawa Timur. Dirinya meyakini, gelombang aksi buruh di Jatim akan terus terjadi, paska penetapan undang-undang yang disahkan DPR RI, Senin (6/10/2020) kemarin. Karena keputusan Undang-undang Omnibus Law kurang tepat untuk kepentingan pekerja. Dirinya menyampaikan mengubah keputusan undang-undang melalui peraturan pemerintah (perpu) dipastikan berat. "Tinggal upaya melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu kami Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur memastikan berdiri dibelakang pekerja untuk membantu buruh Jawa Timur," tegas dia. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait