Umum

Buruh Tuntut UMK Naik 25 Persen

Baca Juga : Buruh Turun ke Jalan, Ini Tanggapan PDIP dan Demokrat Jatim

Portaltiga.com - Puluhan ribu massa buruh dari berbagai elemen serikat buruh di Jatim kembali turun jalan menyuarakan aspirasi terkait kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2019, Kamis (15/11/2018). Aksi ini dipusatkan di Gedung Negara Grahadi , Jalan Gubernur Suryo Surabaya. Buruh dari Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, Surabaya, Tuban, Jember, dan Probolingo ini juga akan menagih janji Gubernur Jatim yang akan menghilangkan disparitas upah. Nuruddin Juru Bicara Aliansi Gabungan Serikat Buruh Tolak Upah Murah (Gastum) Jatim mengatakan, perwakilan dari serikat buruh akan diterima langsung oleh Soekarwo Gubernur Jatim. Nurudin mengatakan, saat ini disparitas upah di Jawa Timur sangat tinggi hingga mencapai angka 137,33% atau selisih sebesar Rp. 2.073.496,49 dari UMK tertinggi (Kota Surabaya) sebesar Rp. 3.583.312,61 dibandingkan dengan UMK terendah (Kabupaten Magetan) sebesar Rp. 1.509.816,12. "Selain persoalan disparitas upah, peningkatan kualitas komponan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) sebagai dasar penetapan UMK tahun 2019 mendatang juga perlu dilakuan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan buruh dan rakyat Jawa Timur," katanya. Menurut Nurudin, peningkatakan kualitas KHL ini sangat penting, karena kebutuhan buruh sekarang ini telah berubah. Semisal kebutuhan akan handphone sebagai alat komunikasi di era digital seperti sekarang sudah menjadi kebutuhan wajib bagi setiap individu. Selain itu, kata dia, juga perlu adanya suplemen kesehatan, air mineral, televisi, dan sebagainya. Peningkatan kualitas komponen KHL tersebut dengan memperhatikan aspek hukum, sosial dan ekonomi masyarakat Jawa Timur. "Kami berharap pakde Karwo mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Timur secara khusnul khotimah, dengan memenuhi tuntutan buruh dan rakyat ini," katanya. Berikut ini Tuntutan Aksi Buruh di Jatim: 1. Soekarwo Gubernur Jatim haru menepati janji yang disampaikan pada peringatan Mayday 2018, yaitu menghilangkan disparitas UMK di Jawa Timur dengan merevisi Pergub No. 75 Tahun 2017 tentang UMK Tahun 2018 sesuai dengan rekomendasi Tim 12. 2. Menolak Upah Murah dengan menaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2019 di Jawa Timur sebesar 25%. 3. Menetapkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) untuk seluruh Kab./Kota di Jawa Timur. 4. Menjalankan Perda Jatim No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (ssn/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait