Intermezzo

Bubarkan Sepihak, Pemerintah Harus Buktikan Pelanggaran HTI

Portaltiga.com : Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edy Purdijatno meminta Pemerintah harus membuktikan pelanggaran yang dibuat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sehingga harus dibubarkan. "Pemerintah harus bisa buktikan ketika membubarkan HTI. JIka tidak mampu membuktikan, akan menimbulkan gejolak di kemudian hari," kata Ketua Dewan Penasehat Partai Berkarya ini di Surabaya, Rabu (10/5). Pembubaran sebuah organisasi masyarakat, menurutnya tidak mudah. Sebelum membubarkan, harus ada peringatan pertama hingga ketiga. Selanjutnya, dilakukan kajian hukum baru dibekukan melalui proses di pengadilan. "Saya tidak tahu, apakah pembubaran HTI kemarin sudah ada peringatan atau belum," cetusnya.   Yang pasti, Tedjo mengaku saat menjabat Menkopolhukam, dia tidak pernah direpotkan dengan urusan HTI. "Mungkin dulu dengan saat ini kondisinya berbeda," terang mantan politisi Partai Nasdem ini.   Dalam konteks HTI, lanjutnya, perlu kajian secara komprehensif dari berbagai sudut pandang untuk menyimpulkan bahwa ormas tersebut betul-betul bertentangan dengan dasar-dasar negara yang berlaku di Indonesia. "Tetapi kalau beretika, menjadi warga negara yang baik, terus penyimpangannya dimana," ujarnya.   Jika kemudian ada sudut pandang lain yang menilai HTI menyimpang, Tedjo berharap pemerintah membuktikannya secara hukum. "Saya berharap Menkopolhukam yang sekarang mampu menjalin keakraban agar tidak terjadi suasana yang tidak baik," tandas mantan Kepala Staf Angkatan Laut era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.   Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, mengumumkan keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI. Lima alasan HTI dibubarkan, di antaranya kegiatan organisasi tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (Bmw)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait