Intermezzo

Buat Dakwaan Jerat RJ Lino, KPK Periksa Tiga Pegawai Pelindo II

  Portaltiga.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan memeriksa tiga pegawai dari PT Pelindo II dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirut PT Pelindo II Rj Lino. "Tiga pegawai KPK tersebut yang akan diminta kesaksiannya adalah Asisten Manajer Teknik Mesin dan Instalasi Listrik cabang Pontianak pelindo II Mohammad Soleh, ASM properti II Subdit Perencanaan dan pengembangan Bisnis II Pelindo Ii Dedi Iskandar dan Pegawai PT Pelindo II teguh Pramono,"ujar Kabag pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (6/1). Priharsa mengatakan pemeriksaan ketiganya nantinya akan dijadikan dasar untuk membuat dakwaan terhadap tersangka Rj Lino. " Mereka kami nilai mengetahui, menyaksikan, atau mendengar dugaan korupsi yang dilakukan tersangka,"jelasnya. sekedar diketahui, Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II ini ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Lino diduga melakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan penggarap proyek tanpa lelang yakni PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd. Atas perbuatannya itu, tersangka RJ Lino dianggap melakukan pelanggaran yaitu melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Fik)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait