Umum

BPOM Cabut Izin Enzyplex dan Viostin DS

Baca Juga : DPRD Dukung Langkah Pemkot Surabaya Akselerasi SWK Dengan Uji Kesehatan dan Keamanan Makanan

Portaltiga.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar produk Viostin DS dan Enzyplex setelah dilakukan evaluasi terhadap kandungan yang tidak sesuai dengan data yang telah diserahkan kepada BPOM. Dalam konferensi pers yang digelar BPOM, Senin (5/2/2018), di Gedung BPOM, Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA, Nurma Hidayati, menjelaskan mengenai batas penarikan produk yang tidak sesuai dengan label yang dicantumkan. "Perusahaan akan diberikan waktu minimal 1x24 jam sudah dilakukan action karena memang butuh waktu tentunya untuk terkumpul. Tapi paling tidak 1x24 jam, paling lama satu bulan sudah harus bersih," ujar Nurma. BPOM pun bekerja sama dengan balai di seluruh Indonesia untuk memantau peredaran hingga ke pelosok untuk memastikan telah dilakukan penarikan secara total. Balai pun berhak melakukan pengamanan ketika ditemukan produk tersebut di daerah-daerah. Kepala BPOM Penny K. Lukito pun dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa penarikan izin edar adalah bentuk keseriusan BPOM mengatasi masalah tersebut. Bahkan, ia mengajak masyarakat untuk turun serta membantu proses tersebut. "Kalau menemukan harap melaporkan, karena balai sudah melakukan pengawas agar tidak ada di pasaran, ini selalu akan kita awasi," tandasnya. (dtc/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait