Umum

BPLS Dibubarkan, Nasib Warga Korban Lumpur Makin Tidak Jelas

Portaltiga.com :Nasib warga korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, makin merana. Pasca dibubarkannya Badan Penanganan Lumpur Sidoarjo (BPLS) oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 21 tahun 2017 per tanggal 2 Maret 2017, proses ganti rugi warga korban tak jelas. Gubernur Jatim Soekarwo mengaku tidak tahu kapan tuntas proses pembayaran ganti rugi warga korban lumpur, setelah BPLS dibubarkan oleh pemerintah. "Kapan akan tuntas, saya tidak tahu," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (22/3). Menurutnya, pembubaran BPLS ini, karena dianggap beban kerjanya sudah berkurang. Padahal, lembaganya sangat besar dengan melibatkan beberapa menteri sebagai pengarahnya. Maka, cukup diserahkan ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diberikan ke dirjen kemudian diserahkan ke direktur sebagai penangung jawabnya. Nanti akan diurus dan dicarikan solusinya oleh Menteri PUPR. Soal ganti rugi itu perkara uang. Jika ada yang bilang ganti rugi akan tertunda, saya juga tidak tahu. Tapi pemerintah betul-betul ingin menyelesaikan masalah ini, ujarnya. Pakde Karwo, sapaan akrabnya, tidak sepakat dengan keinginan Bupati Sidoarjo agar penyelesaian masalah ganti rugi diserahkan Pemkab Sidoarjo. Alasannya, masalah Lapindo telah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Setelah BPLS dibubarkan, pemerintah telah menunjuk Menteri PUPR untuk mengurusnya. Jadi bukan berarti tidak ada yang mengurus. Kewenangan ini masih milik pemerintah pusat. Kalau Sidoarjo dilibatkan itu iya, tapi bukan berarti dalam pengambil keputusan, jelasnya. Seperti yang diketahui, setelah BPLS dibubarkan, Bupati Sidoarjo berharap proses penanganan selanjutnya diserahkan kepada pihak Pemkab Sidoarjo. Karena Pemkab dan warga Sidoarjo sendiri yang lebih paham permasalahan yang belum terselesaikan. "Dalam pembubaran itu semestinya harus menunggu sampai habis masa baktinya, karena apa yang ditangani BPLS itu sampai sekarang masih banyak permasalahan yang belum tuntas. Diantaranya masih punya tanggungjawab terhadap berkas-berkas ganti rugi yang belum selesai," katanya. Sampai saat ini progres jual beli tanah dan bangunan di luar dan di dalam PAT (Peta Area Terdampak) mulai Maret 2007 hingga Januari 2017, terdiri sebanyak 9.181 berkas di luar PAT sudah terealisasi sebanyak 8.023 berkas, dan sisanya sebanyak 1.158 berkas. Sementara untuk yang di dalam PAT targetnya sebanyak 13.237 berkas, yang sudah terealisasi sebanyak 12.993. Disamping itu, untuk PAT masih terdapat 19 berkas baru/susulan setelah batas akhir pengumuman yang ditentukan PT MLJ tanggal 31 Juli 2009 senilai Rp4,5 miliar serta 30 berkas milik para pengusaha senilai sekitar Rp701,2 miliar yang hingga kini juga masih belum tuntas penyelesaiannya. Untuk uraian keseluruhan anggaran yang sudah dikeluarkan untuk menangani bencana lumpur lapindo, mulai dari PT MLJ (Minarak Lapindo Jaya) sebanyak 13.237 berkas dengan nilai sekitar Rp 3,8 triliun. Sedangkan dari APBN sebanyak 9.181 berkas dengan nilai sekitar Rp 4 triliun. (Bmw)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait