Ekbis

BPJS Kesehatan Dan Kejari SurabayaTandatangani MoU

  Portaltiga.com:Sebagai wujud Optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya, BPJS Kesehatan KCU Surabaya memperkokoh kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama yang digelar di pada hari, Kamis (06/04). Bertempat di Kejaksaan Negeri Surabaya, Mokhammad Cucu Zakaria, Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya bersama Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan.SH.MH mengatakan bahwa, tujuan dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan. Memasuki tahun 2017, salah satu hal penting yang menjadi fokus dari BPJS Kesehatan adalah penegakan hukum. Saat ini program Jaminan Kesehatan Nasional telah berjalan lebih dari 3 (tiga) tahun. Kewajiban bagi Pemberi Kerja untuk mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya serta memberikan data yang benar, telah melewati batas waktu yang ditentukan regulasi. Tidak ada alasan lagi, jika ada perusahaan yang belum patuh dengan regulasi, kami akan bertindak tegas dengan melibatkan pihak Kejaksaan, ujar Cucu. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemberi kerja memiliki 3 (tiga) kewajiban terkait kepatuhan terhadap regulasi jaminan sosial nasional yaitu, wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya, wajib memberikan data yang benar termasuk data gaji dan keluarga karyawan, serta wajib membayar iuran sesuai proporsi pekerja dan pemberi kerja. Cucu mengakui bahwa selama ini BPJS Kesehatan lebih mengedepankan pendekatan persuasif. Tentu kami lakukan sosialisasi.JKN-KlS ini adalah program gotong royong, yang manfaatnya sangat besar bagi peningkatan kesehatan dan kesejahteraan rakyat. Mengapa sifatnya wajib, agar pemerintah dapat memastikan seluruh rakyatnya telah mendapatkan jaminan kesehatan yang paripurna. Kami berharap dengan sosialisasi yang telah kami lakukan, perusahaan dapat secara sadar memenuhi apa yang menjadi kewajibannya, tambahnya. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan.SH.MH menambahkan khusus untuk penegakan dari sisi hukum sudah ada tahap - tahapnya sesuai dengan aturan yang berlaku selain Didik juga berharap kerjasama ini  agar mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, baik di dalam maupun luar pengadilan, sehingga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga yang memiliki reputasi clean governance.(yo)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait