Umum

Biaya Pengesahan STNK Ternyata Sudah Dihapus

Portaltiga.com - Mungkin masih banyak masyarakat yang belum tahu, bahwa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pengesahan STNK telah dihapuskan. Biaya tambahan itu memang sempat berlaku, namun sudah dicabut sejak 18 Februari 2018 lalu. Terkait hal itu, advokat Mohammad Sholeh meminta pemerintah juga mengembalikan uang rakyat yang sempat terpungut sejak 18 Februari itu. Perlu diketahui Sholeh telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung. Diterangkan Sholeh, pungutan biaya pengesahan STNK terhitung sejak 19 Februari 2018 harusnya sudah tidak diberlakukan karena pihaknya selaku penggugat Uji Materi PP No.60 tahun 2016 sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan biaya pengesahan STNK ditiadakan. "Putusan sidang uji materi dari MA itu sebenarnya sejak Juni 2017 lalu tapi kami baru menerima salinan putusan Reg.No.12.P/Hum/2017 pada 19 Februari 2018. Tapi faktanya pemerintah masih memungut biaya pengesahan STNK tersebut, sehingga terpaksa kami somasi supaya rakyat tidak dirugikan," ujar Sholeh, Rabu (14/3/2018). Diakui Sholeh, pihaknya telah mengirim somasi kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (13/3/2018) lalu. Dan ia mengakui pemerintah sepertinya langsung merespon. Terbukti, saat ia mengecak langsung di lapangan saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di kantor Samsat, ternyata biaya PNBp itu sudah tidak ada. "Harusnya uang pungutan biaya pengesahan STNK terhitung sejak 20 Februari hingga 13 Maret  2018 itu dikembalikan kepada wajib pajak. Memang nilainya tidak seberapa bagi wajib pajak, tapi kalau dikalikan jumlah kendaraan nilainya cukup fantastis," jelas Sholeh, didampingi Noval Ibrohim Salim selaku penggugat uji materi PP.No.60 tahun 2016. Berdasarkan data Kakorlantas tahun 2016, lanjut Sholeh, jumlah kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 mencapai Rp 128,3 juta. Artinya jika dibagi 12 bulan, rata-rata kendaraan yang jatuh tempo membayar PKB (STNK) sebanyak 10 juta kendaraan. Menurutnya, pemerintah harusnya tidak boleh memanfaatkan perkara a quo sejak menerima salinan putusan dari MA, memanfaatkan ketentuan pasal 8 ayat (2) Perma No.1 tahun 2011. "Dalam 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum," tegasnya. Ia menjelaskan bahwa kliennya mengajukan uji materi PP No.60 tahun 2011 itu karena pengesahan STNK itu dinilai pungutan ganda sebab pada saat pajak kendaraan bermotor dibayar PNBP STNK sudah dipungut. Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No.30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan. "Berdasarkan petikan Amar Putusan MA menyebutkan Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  (PNPB) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,"  pungkas Sholeh. (bai)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait