Ekbis

BI Terbitkan Izin PJPUR Kepada BUJP

Portaltiga.com-Sebagai tindak lanjut Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggara Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR) saat Bank Indonesia telah menerbitkan izin PJPUR kepada Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang telah memenuhi persyaratan sebagai PJPUR. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng mengatakan, Bank Indonesia menerbitkan izin penyelenggara jasa pengolahan uang Rupiah (PJPUR) kepada Penerbitan izin tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Bank Indonesia No.18/15/PBI/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/25/DPU tanggal 2 November 2016 tentang PJPUR. Ketentuan tersebut diterbitkan untuk mendukung fungsi dan tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang Rupiah, serta mendorong dan meningkatkan pengolahan uang yang semakin baik sesuai dengan standar yang ditetapkan Bank Indonesia.ujarnya saat paparan sosialisasi penerbitan izin PJPUR di gedung BI Jatim, Jumat (19/05/17). Pemberian izin kedua perusahaan tersebut diserahkan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Bapak Sugeng dengan disaksikan oleh Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, Komjen Pol. Drs. Putut Eko Bayuseno, S.H dan Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Bapak Suhaedi. Sugeng menjelaskan, ketentuan ini telah berlaku efektif sejak tanggal 31 Oktober 2016 dan BUJP memiliki waktu selama 9 (Sembilan) bulan untuk mengajukan izin dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dimaksud. Apabila BUJP tidak memiliki izin, tambah Sugeng, sebagai PJPUR maka BUJP tidak dapat melakukan kegiatan distribusi uang Rupiah, pemrosesan uang Rupiah, penyimpanan uang Rupiah di khazanah dan pengisian, pengambilan, pemantauan kecukupan uang Rupiah pada antara lain Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), dan Cash Recycling Machine (CRM). Lebih lanjut Sugeng mengatakan, saat ini telah terdapat 23 BUJP yang telah mengajukan proses perizinan dan 2 (dua) BUJP yaitu PT Swadharma Sarana Informatika dan PT Advantage SCM telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan perizinan sebagai PJPUR. Pemberian izin tersebut merupakan sejarah bagi Bank Indonesia dan industri pengolahan uang Rupiah. Untuk BUJP yang belum memiliki izin PJPUR, Bank Indonesia menghimbau untuk segera mengajukan perizinan PJPUR dan jika tidak akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.terangnya. Sugeng menambahkan, kedepan diharapkan industri PJPUR di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan persaingan usaha yang sehat, serta dapat memberikan sumbangsih nyata untuk menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia dengan cara mendukung kegiatan Bank Indonesia. Melaksanaan kegiatan pengelolaan uang Rupiah dalam rangka memenuhi kebutuhan uang Rupiah di masyarakat dengan jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai dan dalam kondisi yang layak edar dengan memperhitungkan faktor keamanan, efisiensi, dan mitigasi risiko.ungkapnya. (Trish)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait