Ekbis

 BI Sosialisasikan Aturan Transaksi Valas Kepada Bankir Jatim

Portaltiga.com-Dalam rangka edukasi tentang Peraturan Bank Indonesia mengenai transaksi Valuta Asing (Valas) terhadap rupiah, Bank Indonesia sosialasikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18 Tahun 2015 tentang, transaksi valas ke rupiah di hadapan para Bankir se Jawa Timur, di Sheratoon Hotel Surabaya, Kamis kemarin (20/04/17). Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia, Indra Gunawan Sutarto, sosialisasi ini penting untuk meminimalisir besarnya resiko terhadap transaksi Valuta Asing antar bank, banyak nasabah perbankan sudah melakukan lindung nilai atau hedging. Ia menambahkan, seperti diketahui hedging merupakan suatu investasi yang dilakukan khususnya untuk mengurangi resiko pada suatu investasi lain. dalam PBI  No 18 Tahun 2016, nasabah tidak wajib melampirkan dokumen underlying transaksi, namun tetap wajib melampirkan dokumen pendukung yaitu, surat pernyataan tertulis untuk transaksi valas.ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (21/04/17). Ia menjelaskan, para bankir atau nasabah di Jawa Timur harus mengetahui betul peraturan BI soal transaksi valas ke rupiah agar mengurangi resiko terhadap investasi lainnya, terutama bisnis nasabah yang ada di luar negeri. Saat ini sudah 2000 nasabah secara nasional yang melakukan hedging terhadap transaksi valas ke rupiah.ungkapnya. (Trish)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait