Umum

Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Portaltiga.com - Pemerintah mengucurkan program bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Program BLT tersebut dinamai Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta bagi masing-masing penerima. Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili. Apabila mendapat bantuan, maka uang bisa dicairkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur, salah satunya BRI. Bagaimana cara mengecek dapat bantuan atau tidak? Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi. "Selain itu, untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengakses website eform. bri.co.id/bpum," kata Aestika dilansir Kompas.com, Selasa (20/10/2020). Di laman https://eform.bri.co.id/bpum masyarakat cukup memasukkan NIK/ Nomor KTP mereka, beserta kode verifikasi yang tertera di laman tersebut. Setelah itu, laman tersebut akan menunjukkan apakah Nomor KTP yang dimasukkan tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak. Proses pencairan Aestika menambahkan, dalam proses pencairan uang di kantor BRI, bank tersebut tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI. Protokol yang diterapkan meliputi, pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrean, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan. "BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (peoples first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi," jelas Aestika. Sedangkan, untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili. "Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman dilansir dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020). Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal (sesuai KTP), bidang usaha, nomor telepon Adapun untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan: memiliki usaha berskala mikro, WNI, bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Serta tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Bantuan nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap. Jika pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri. Bantuan ini bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah. Maka, dalam proses pencairannya penerima tidak dikenakan biaya apa pun.(kcm/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait