Umum

Bawa Sabu, Wanita Ini Ditangkap Polisi

  Portaltiga.com: Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi Bangkalan Madura berhasil mengamankan Rohana(25)warga Desa Bandang Dajah Kec Tanjung Bumi di jalan Dusun Bejik,Desa Tanjung Bumi, Kec Tanjung Bumi,Bangkalan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu pada Sabtu (19/11/2016) sekitar pukul 19.30 wib. Saat itu, pelaku sedang menaiki sepeda motor berboncengan dengan temannya. Namun,ditengah jalan petugas memberhentikan pelaku dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya,ditemukan satu poket sabu (satu plastik klip kecil) yang digenggam menggunakan tangan kanan. "Sebelumnya sudah dilakukan pengintaian oleh anggota Polsek Tanjungbumi,"ujar Kasubag Humas Polres Bangkalan,AKP Bidarudin,Selasa 22/16. Selanjutnya,pelaku Rohana berikut barang bukti berupa Sabu dibawa dan diamankan di Polsek tanjungbumi untuk proses penyidikan. Rohana akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun hukuman penjara.(Ron)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait