Umum

Bahas Perda Ormas, Komisi A DPRD Jatim Cari Masukan ke Sumenep

Portaltiga.com - Komisi A DPRD Jatim melakukan kunjungan kerja ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) wilayah Sumenep, Kamis (19/11/2020) Rombongan komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini mencari masukan untuk pembahasa rancangan pemberdayaan organisasi masyarakat (Ormas). Anggota Komisi A DPRD Jatim Mohammad Azis SH mengatakan, dalam kunjungan ini ada temuan bahwa Bakesbangpol di tingkat kota maupun kabupaten tidak memiliki akses Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas karena ditangani pusat. Imbasnya, hal ini menyulitkan Bakesbangpol dalam melakukanpembinaan, pemberdayaan dan pengawasan. Selanjutnya, Azis menyampaikan dengan adanya Perda Ormas nanti kedepan pihaknya berharap supaya Bakesbangpol memiliki akses terhadap SKT Ormas dan Bakesbangpol wajib memiliki AD/ART Ormas yang ada di setiap wilayah. "Jadi jika ada pembinaan berupa bantuan pendanaan, kita bisa tahu mana saja Ormas yang memiliki komitmen terhadap Pancasila, UUD 45 dan NKRI. Intinya Perda Pemberdayaan Ormas perlu segera ada, supaya bisa mendeteksi Ormas yang yang sudah terdaftar di Bakesbangpol, " ucap politisi PAN ini. Senada, Ahmad Tamim, anggota Komisi A lainnya menyampaikan Perda Pemberdayaan Ormas ini nantinya harus betul-betul aplikatif karena obyeknya adalah kabupaten/kota. Dehingga Komisi A DPRD Jatim harus secara langsung mendengar tentang pemberdayaan masyarakat di tingkat kota maupun Kabupaten. "Kunker Komisi A ke Bakesbangpol wilayah Sumenep mendengar setelah SKT diambil alih pusat, maka nyaris tentang ke-SKT-an di Jakarta tidak lagi memberikan tembusan kepada kabupaten/kota sehingga malah kemudian nasional memiliki SKT tapi daerah tidak memiliki. Persoalan ini akan dinetralisir dalam Perda Ormas nanti," terang politisi asal Fraksi PKB ini. Kemudian disampaikan bahwa Ormas itu ada yang berdaya, kurang berdaya. Bahkan mungkin belum berdaya sehingga ini perlu dipaparkan dalam Perda Pemberdayaan Ormas nanti. "Jika nantinya ada tembusan SKT dari pusat maka tugas kita memberdayakan, kemudian memelihara Ormas hingga sampai menjaga jika Ormas ada konflik dengan sesama Ormas lainnya. Jadi Perda Ormas ini nantinya mengatur semua persoalan tersebut," tegas pria yang akrab disapa Gus Tamim ini. Sementara itu, Ahmad Firdaus politisi asal Fraksi Partai Gerindra menambahkan persoalan SKT aslinya dari daerah baik di provinsi atau kabupaten/kota berharap mendapat tembusan dari pusat sehingga legalitas Ormas di daerah menjadi jelas. Sehingga persoalan admistrasi ini perlu dibenahi karena upaya Komisi A DPRD Jatim untuk membuat Perda yang berkaitan dengan Ormas ini nantinya administrasinya bisa sinergis dan tertata dengan baik dengan begitu persoalan pemberdayaan dan yang lainnya bisa berlangsung dengan tertib pula. "Gali persoalan di Bakesbangpol Sumenep ini langkah awal Komisi A dalam mencari masukan. Selanjutnya komisi A akan terus kulakan masalah di Bakesbangpol wilayah lainnya. Untuk diketahui Perda Pemberdayaan Ormas di Jatim ini merupakan Perda pertama kali di Indonesia, " pungkas Firdaus. (zaq/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait