Umum

Aturan Tak Jelas, Pj Kepala Daerah Di Jatim Tak Gajian

portaltiga.com:Merangkap Penjabat (PJ) Bupati/Walikota tak sepenuhnya nyaman. Buktinya, ada beberapa Pj Bupati/Walikota di Jatim tidak menerima gaji sebagai kepala daerah. Para Pj yang juga merangkap sebagai kepala dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tak berani mengambil gaji, karena khawatir akan dianggap menerima gaji rangkap jika mengambil gaji sebagai kepala daerah. "Atas telaah staf tidak boleh rangkap, tidak boleh dublikasi gaji. Sehingga, saya tak berani mengambil gaji selama menjadi Pj," kata Supaad, Pj Bupati Jember yang juga Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (5/2). Selain telaah staf, informasi lisan dari BPK ternyata juga minta gaji Pj tidak dibayarkan dulu karena tidak adanya aturan yang memayungi. "Ini kan rawan, tidak ada petunjuk dari atas, hanya analisa masing-masing. Dari pada melanggar aturan saya memilih tidak mengambil," ujarnya. Supaad mengaku lebih baik mengambil gajinya sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim yang nilainya sekitar Rp 9 juta, katimbang mengambil gaji sebagai Bupati Jember yang nilainya sebesar Rp 6 juta perbulan. Meski tak mengambil gaji, namun untuk tunjangan sebagai bupati dirinya masih menerima. Untuk tunjangan, memang melekat pada jabatan sehingga secara otomatis tunjangan akan dicairkan untuk mendampingi kegiatannya selama menjabat Bupati Jember. "Teman-teman Pj banyak yang takut mengambil. Pj Walikota Pasuruan juga sempat mengambil gaji tapi akhirnya dikembalikan," ungkapnya. Hal yang sama juga diungkapkan Pj Walikota Surabaya Nurwiyatno. Selama empat bulan menjabat sebagai Pj, Nurwiyatno juga tak pernah mengambil gaji sebagai Walikota Surabaya sebesar Rp 6 juta perbulan. "Aturannya masih tidak jelas. Kalau saya lebih memilih mengambil gaji sebagai Inspektur yang sudah jelas daripada Pj walikota yang aturannya tidak jelas," tandasnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait