Ekbis

Asik, Bikin PT Sekarang Cuma Butuh Satu Hari

Portaltiga.com - Pendirian Izin Perseroan Terbatas (PT) kini sudah dapat dilakukan secara online. Direktur Jenderal kekayaan Intelektual (KI) Kementrian Hukum dan Ham, Freddy Harrys mengklaim bahwa untuk membuat PT saat ini sudah bisa dilakukan dalam durasi satu hari. "Satu hari. Jadi ada akta yang elektronik. Jadi akta itu kan kemarin notaris ketik, ketik, ketik, terus bikin ini, nanti sama Dukcapil misalnya teman-teman mau bikin PT, bawa e-KTP sudah otomatis di scan jadi dia langsung keluar di akte notaris. Jadi engga ada lagi salah ketik segala macam. Trus jadi lebih cepat lagi,"ujar Freddy di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (15/1/2018). Dirinya menjelaskan nantinya dari proses registrasi sampai pembayaran untuk pembuatan PT akan dilakukan dalam satu jalur menggunakan sistem online yang bisa dikases melalui aplikasi. "Sekarang sudah enggak, jadi harus pakai aplikasi yang your only one payment system. Jadi misalnya mau bikin PT, ya sudah bayarnya di situ saja. Jadi ada peningkatan dari segini waktu. Jadi orang lebih mudah lagi untuk bikin PT," kata dia. Freddy menjelaskan untuk sistem sebelumnya, membutuhkan waktu 7 hari untuk proses pembuatan PT. "Kalau kemarin sih dihitung 7 hari ya, karena ngurus NPWP. Jadi nanti ada single submision, kedua nanti ditawari juga, kita sedang nyusun nanti orang mau bikin PT ditawari merek, jadi mau sekalian bikin merek enggak? Mau sekalian daftar domain name enggak," terang Freddy. Dalam hal ini dirinya mengemukakan, siatem ini sudah aman karena sudah dipayungi hukum yang jelas. "Ya kan sama Dukcapil, nanti notaris akan ada mesin e-KTP reader, jadi mesin KTP reader ke kita, langsung kita ke Dukcapil, jadi online semua," papar dia. Realisasj proses online ini ternyata sudah dilakukan sejak Januari tahun ini, dan akan terus disempurnakan sistemnya pada Februari 2018. "Sudah, sudah dimulai, Januari ini sudah. Sekarang istilahnya lagi trial terus, tapi 1 Februari sudah enggak boleh notaris datang lagi ke teller. Sekarang sudah mulai tapi kan kalau sekarang masih soft launching istilahnya, notaris masih ada yang enggak ngerti segala macam kita kasih help desknya. Nanti 1 Februari sudah enggak bisa lagi," kata dia. Nantinya ke depan segala proses registrasi dan pembayaran akan selesai dalam waktu 3 jam, "Nanti bikin PT itu 3 jam," kata dia (dtc/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait