Umum

April 2019, Rapelan Kenaikan Gaji PNS

Baca Juga : Pemerintah Ancam Sanksi ASN Ngeyel Cuti Nataru

Portaltiga.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini. Saat ditanya soal pembayarannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019. "Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meksipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019). "Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan)," sambung dia. Sebelumya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut. "Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019). Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya. Ia mengatakan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran. Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya. Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (kompas/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait