Politika

APK Liar Paslon Pilgub Jatim Masih Bertebaran

Baca Juga : PKS Jatim Wait and See Soal Paslon di Pilgub 2024

Portaltiga.com - Alat Peraga Kampanye (APK) liar dari tim pemenangan pasangan calon (Paslon) yang maju di Pilgub Jatim menjadi sorotan masyarakat. Sesuai aturan PKPU No.4 tahun 2017, sejak dimulainya masa kampanye Pilgub Jatim pada mulai 15 Februari 2018 semua APK Paslon yang tidak mendapat persetujuan dari penyelenggara pemilu harus diturunkan. Namun fakta di lapangan, justru masih banyak dijumpai APK Paslon ilegal yang berdiri tegak. Tak ayal, kabar tersebut sampai terdengar Bawaslu RI sehingga dalam waktu dekat akan menegur Bawaslu Jatim supaya melaksanakan aturan yang sudah ada. "Harusnya sejak mulai masa kampanye pada 15 Februari, seluruh APK Paslon baik spanduk, baliho dan bilboard harus diturunkan. Kalau masih terlihat tentu kami akan menegur Bawaslu Jatim supaya melaksanakan aturan," ujar Ahmad Bagja komisioner Bawaslu RI saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2018). Ia berharap, Bawaslu Jatim berkoordinasi dengan tim kampanye Paslon, KPU dan Satpol PP setempat untuk melakukan penurunan APK liar. "Tak ada alasan bagi Satpol PP yang tak mau menurunkan baliho Paslon hanya karena perjanjian dengan Biro Reklame. Kalau tim kampanye setelah diberi surat peringatan tetap tak mengindahkan, ya diberi sanksi saja," tegas Bagja. Sebelumnya, komisioner Bawaslu Jatim, Totok Hariyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati tim kampanye paslon untuk segera menurunkan APK liar paslon. Namun kendala di lapangan berdasarkan laporan Panwaslu kabupaten/kota, petugas Satpol PP enggan membantu menurunkan karena tidak ada biaya. "Kami berharap ada alokasi anggaran untuk aparat Satpol PP yang membantu penurunan APK Paslon sebab mereka juga menggunakan peralatan seperti mobil crain yang butuh bensin," jelas Totok. Senada, Ketua Panwaslu Kota Surabaya Hadi Margo menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada Pemkot Surabaya pada 12 Februari lalu dan kepada tim kampanye Paslon pada 21 Februari lalu. "Kalau sampai besok tidak juga diturunkan, akan kami turunkan paksa. Bahkan kalau perlu kita gunakan Pasal 77 PKPU No.4 Tahun 2017 berupa pembatalan paslon," tegas Hadi Margo. Penertiban APK liar di lapangan sebenarnya bergantung pada pendekatan dan komunikasi petugas Panwas dengan aparat Satpol PP. Terbukti, Panwascam Asemrowo Surabaya mengaku bisa melaksanakan tugas penertiban dengan baik sejak 15 Februari lalu. "Memang ada yang mokong, padahal sudah kami turunkan tapi besoknya di pasang lagi di tempat lain," beber Irfan anggota Panwascam Asemrowo. (wan/abi)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait