Olahraga

Anugerah Ariyadi : Lurah Gubeng Tak Paham Perwali 38/2016

Portaltiga.com-Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Anugerah Ariyadi menilai,  lurah gubeng kurang memahami secara detail isi dari perwali 38/2016 khususnya di pasal 25 ayat 3, hal ini terkait buntut pelanggaran terhadap pelaksanaan pemilihan ketua RW II Gubeng Jaya terus berkembang. Anugerah menengerai, pelaksanaan pemilihan ketua RW II Gubeng Jaya syarat dengan pelanggaran perwali 38/2016 yang dilakukan pihak panitia 3. Pelanggaran tersebut sempat mendapat protes warga setempat. Warga yang tergabung dalam warga anti pembodohan sempat melayangkan surat protes pada camat Gubeng. Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, sesuai dengan bunyi pasal 25 ayat 3 Perwali 38 tahun 2016 dijelaskan, dalam pelaksanaan musyawarah pemilihan ketua RW sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu), masing-masing RT diwakili oleh 3 (tiga) orang terdiri dari pengurus RT dan/atau perwakilan masyarakat. Salah satunya perwakilan dari ketua RT untuk menghadiri pemilihan ketua RW, kira-kira begitu isi pasal tersebut, ungkap Anugrah. Harusnya lurah juga mengundang  perwakilan warga masing-masing RT. Karena, sesuai dengan amanat Perwali 38/2016 itu telah diterangkan. Nah kenapa sekarang yang diundang hanya ketua RT nya saja. Sedang perwakilan RT kk gak diundang, tambah Anugerah. Atas protes warga itu,  lurah Gubeng menindak lanjuti dengan mengundang ketua RW II, 19 ketua RT, Babinsa, KaPolsek Gubeng, Danramil, Camat Gubeng, Panitia 3, Ketua LPMK dan perwakilan warga yakni Anugrah Ariyadi yang juga sebagai anggota komisi D DPRD Surabaya. Undagan rapat koordinasi yang ditandatangani pihak lurah Gubeng Heri Suswati Mega Rahayu,S.Sos tertanggal hari ini, Kamis (29/12) jam 19.00 wib, bertempat di kantor kelurahan Gubeng, jalan Nias Surabaya. Sayangnya undangan tersebut hanya dilayangkan untuk ketua RT. Sedang perwakilan masyarakat setiap RT tidak diundang, papar Anugrah Ariyadi, Rabu malam (28/12) lewat telepon sellulernya. Lanjut Anugerah, semestinya dalam undagan terkait rapat koordinasi itu, perlu juga mendatangkan pihak perwakilan warga masing-masing RT yang diwakili 3 orang. Sementara itu Anugrah juga mencoba menghubungi Kabag hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati. Dalam percakapan What apps nya dengan Kabag Hukum Pemkot Surabaya. Anugrah sempat menceritakan hal undangan yang dilayangkan untuk rapat koordinasi itu. Memang seharusnya sesuai penjelasan perwali 38/2016 dalam pasal 25 itu, perlunya mendatangkan juga perwakilan warga sedikitnya 3 orang masing-masing RT. Jadi kalau di RW II Gubeng Jaya terdapat 19 RT maka jumlah undangan masing-masing RT adalah 19 x 3 yakni 57 orang, itu kalau Lurah Gubeng memahami secara detail isi perwali tersebut.ungkapnya. (Trish).  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait